{"dataset":"tax_rates","title":"Tarif PPN, bea meterai dan cukai hasil tembakau","source_url":"https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/ad276b82-94bd-4197-b409-af33e2842cd6/2024pmkeuangan131.pdf","licence":"peraturan.bpk.go.id menyatakan dokumen hukum di situsnya bersumber dari situs instansi terkait dan tidak mencantumkan lisensi (dicek 14 Oktober 2026). Situs Kementerian Keuangan belum diperiksa.","retrieved":"2026-10-12","constants":{},"columns":["rate_code","category","item","unit","value","conditions","location","note","source_instrument","effective_date","source_url"],"rows":[["ppn_rate","ppn","Tarif PPN","percent",12,"Dari harga jual atau nilai impor","Pasal 2 ayat (2)","PMK 131/2024 ditetapkan 31 Desember 2024, berlaku 1 Januari 2025. Pasal 2 ayat (2): \"dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.\" (barang mewah, ayat (3)). Pasal 5: barang mewah ke konsumen akhir pada 1-31 Januari 2025 memakai 11/12 dari harga jual.","Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai","2025-01-01","https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/ad276b82-94bd-4197-b409-af33e2842cd6/2024pmkeuangan131.pdf"],["ppn_non_mewah_effective","ppn","PPN efektif untuk BKP selain barang mewah dan JKP (DPP nilai lain 11/12)","percent",11,"DPP berupa nilai lain 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian; 12% x 11/12 = 11%","Pasal 3 ayat (2) dan (3)","Pasal 3 ayat (2): \"dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.\" Ayat (3): \"Nilai lain ... dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.\" Efektif 12% x 11/12 = 11% (dihitung dari kedua ayat). Barang mewah: 12% dari harga jual atau nilai impor, tanpa faktor 11/12. PMK 11/2025 (berlaku 4 Feb 2025) tidak dilayani.","Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai","2025-01-01","https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/ad276b82-94bd-4197-b409-af33e2842cd6/2024pmkeuangan131.pdf"],["bea_meterai_tarif","bea_meterai","Tarif Bea Meterai","IDR per dokumen",10000,"Tarif tetap untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3","Pasal 5",null,"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai","2021-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/141992/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202020.pdf"],["bea_meterai_ambang_nilai","bea_meterai","Ambang nilai uang dokumen yang dikenai Bea Meterai (penerimaan uang atau pelunasan utang)","IDR",5000000,"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang telah dilunasi atau diperhitungkan","Pasal 3 ayat (2) huruf g","Pasal 6 ayat (1) lets a Peraturan Pemerintah change the threshold; no change was checked. Exemptions are not served.","Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai","2021-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/141992/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202020.pdf"],["cukai_skm_1","cukai_hasil_tembakau","Cukai SKM, golongan I","IDR per batang",1231,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp2.375","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 1","Domestic production only (Lampiran I); the import table (Lampiran II) is not served. Table read from the rendered PDF page because the text layer is scrambled. Berlaku 1 Jan 2025 per Pasal II angka 2; the PMK itself took effect 12 Dec 2024. No later cukai PMK was found.","Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_skm_2","cukai_hasil_tembakau","Cukai SKM, golongan II","IDR per batang",746,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp1.485","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 1",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_spm_1","cukai_hasil_tembakau","Cukai SPM, golongan I","IDR per batang",1336,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp2.495","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 2",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_spm_2","cukai_hasil_tembakau","Cukai SPM, golongan II","IDR per batang",794,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp1.565","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 2",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_skt_spt_1_di_atas_2170","cukai_hasil_tembakau","Cukai SKT atau SPT, golongan I","IDR per batang",483,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Lebih dari Rp2.170","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 3",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_skt_spt_1_1555_2170","cukai_hasil_tembakau","Cukai SKT atau SPT, golongan I","IDR per batang",378,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp1.555 sampai dengan Rp2.170","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 3",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_skt_spt_2","cukai_hasil_tembakau","Cukai SKT atau SPT, golongan II","IDR per batang",223,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp995","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 3",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_skt_spt_3","cukai_hasil_tembakau","Cukai SKT atau SPT, golongan III","IDR per batang",122,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp860","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 3",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_sktf_sptf","cukai_hasil_tembakau","Cukai SKTF atau SPTF, golongan Tanpa Golongan","IDR per batang",1231,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp2.375","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 4",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_klm_1","cukai_hasil_tembakau","Cukai KLM, golongan I","IDR per batang",483,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp950","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 5",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_klm_2","cukai_hasil_tembakau","Cukai KLM, golongan II","IDR per batang",25,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp200","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 5",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_tis_di_atas_275","cukai_hasil_tembakau","Cukai TIS, golongan Tanpa Golongan","IDR per gram",30,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Lebih dari Rp275","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 6",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_tis_180_275","cukai_hasil_tembakau","Cukai TIS, golongan Tanpa Golongan","IDR per gram",25,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Lebih dari Rp180 sampai dengan Rp275","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 6",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_tis_55_180","cukai_hasil_tembakau","Cukai TIS, golongan Tanpa Golongan","IDR per gram",10,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp55 sampai dengan Rp180","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 6",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_klb","cukai_hasil_tembakau","Cukai KLB, golongan Tanpa Golongan","IDR per batang",30,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp290","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 7",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_crt_di_atas_198000","cukai_hasil_tembakau","Cukai CRT, golongan Tanpa Golongan","IDR per batang",110000,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Lebih dari Rp198.000","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 8",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_crt_55000_198000","cukai_hasil_tembakau","Cukai CRT, golongan Tanpa Golongan","IDR per batang",22000,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 8",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_crt_22000_55000","cukai_hasil_tembakau","Cukai CRT, golongan Tanpa Golongan","IDR per batang",11000,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp55.000","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 8",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_crt_5500_22000","cukai_hasil_tembakau","Cukai CRT, golongan Tanpa Golongan","IDR per batang",1320,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Lebih dari Rp5.500 sampai dengan Rp22.000","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 8",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"],["cukai_crt_495_5500","cukai_hasil_tembakau","Cukai CRT, golongan Tanpa Golongan","IDR per batang",275,"Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp495 sampai dengan Rp5.500","Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 8",null,"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Lampiran I","2025-01-01","https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf"]]}