Refnusa

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Persentase iuran JHT, JP, JKK menurut kelompok risiko, JKM, JKP dan JKN dari PP 44, 45 dan 46 Tahun 2015, PP 6/2025 dan Perpres 64/2020, termasuk batas upah JP 2026.

Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia; BPJS Ketenagakerjaan untuk batas upah JP (Sumber resmi)
Lisensi
peraturan.bpk.go.id menyatakan dokumen hukum di situsnya bersumber dari situs instansi terkait dan tidak mencantumkan lisensi (dicek 14 Oktober 2026). Situs BPJS Ketenagakerjaan belum diperiksa.
Periode data
7 Februari 2025
Terakhir dicek
12 Oktober 2026, dicek 2 hari lalu
Pembaruan
Saat aturan atau sumber berubah. Diperbarui bila peraturan iuran berubah; batas upah JP dicek setiap awal tahun.
Dasar dan berlaku sejak
PP 46/2015, PP 45/2015, PP 44/2015, PP 6/2025, Perpres 64/2020 and Perpres 59/2024; each row names its own, 7 Februari 2025
Jumlah baris
20
Status
Segar

Catatan

Batas upah JP 2026 Rp10.547.400 dari situs BPJS; artikel lain di situs yang sama menulis Rp10.547.000, dan tidak ada keputusan yang menyatakannya.

Bila data belum ada

Program yang tidak dimuat dikembalikan sebagai tidak ditemukan.

Contoh data

10 baris pertama dari 20 baris; kolom yang nilainya sama di semua baris ada di tabel "Sumber" pada unduhan.

programpayerrisk_levelrate_percentwage_cap_idrstatussource_instrumenteffective_datesource_urlnote
JHTemployer3.7currentPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 16 ayat (1)2015-07-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/28934/PP%20Nomor%2046%20Tahun%202015.pdfPart of the 5,7% total; employer other than a state organiser.
JHTworker2currentPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 16 ayat (1)2015-07-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/28934/PP%20Nomor%2046%20Tahun%202015.pdfPart of the 5,7% total.
JPemployer210547400currentPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Pasal 28 ayat (3)2015-07-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/28931/PP%20Nomor%2045%20Tahun%202015.pdfPart of the 3% total (Pasal 28 ayat (2)); employer other than a state organiser. Wage cap for the contribution base: ...
JPworker110547400currentPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Pasal 28 ayat (3)2015-07-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/28931/PP%20Nomor%2045%20Tahun%202015.pdfPart of the 3% total (Pasal 28 ayat (2)). Wage cap for the contribution base: Rp10.547.400 a month for 2026, from the...
JKKemployersangat_rendah0.1currentPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penye...2025-02-07https://peraturan.bpk.go.id/Download/375603/PP%20Nomor%206%20Tahun%202025.pdfBand rate after the 0,14% recomposition for JKP; paid by the employer (PP 44/2015 Pasal 16 ayat (3)).
JKKemployerrendah0.4currentPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penye...2025-02-07https://peraturan.bpk.go.id/Download/375603/PP%20Nomor%206%20Tahun%202025.pdfBand rate after the 0,14% recomposition for JKP; paid by the employer (PP 44/2015 Pasal 16 ayat (3)).
JKKemployersedang0.75currentPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penye...2025-02-07https://peraturan.bpk.go.id/Download/375603/PP%20Nomor%206%20Tahun%202025.pdfBand rate after the 0,14% recomposition for JKP; paid by the employer (PP 44/2015 Pasal 16 ayat (3)).
JKKemployertinggi1.13currentPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penye...2025-02-07https://peraturan.bpk.go.id/Download/375603/PP%20Nomor%206%20Tahun%202025.pdfBand rate after the 0,14% recomposition for JKP; paid by the employer (PP 44/2015 Pasal 16 ayat (3)).
JKKemployersangat_tinggi1.6currentPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penye...2025-02-07https://peraturan.bpk.go.id/Download/375603/PP%20Nomor%206%20Tahun%202025.pdfBand rate after the 0,14% recomposition for JKP; paid by the employer (PP 44/2015 Pasal 16 ayat (3)).
JKKemployersangat_rendah0.24supersededPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematia...2015-07-01https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/peraturan/15122015_104557_PP%2044%20Tahun%202015.pdfOriginal band rate; each band became the figure 0,14 points lower under PP 6/2025 from 2025-02-07.

Unduh

BerkasBarisFormat
iuran-bpjs20CSV 8,8 KB   JSON 9,6 KB   XLSX 4,4 KB

CSV memakai koma, UTF-8. Buka berkas XLSX bila Excel Anda memakai titik koma sebagai pemisah. Sel yang diawali tanda rumus diberi awalan petik.

Ambil lewat API

Tanpa kunci API. Semua dataset juga terdaftar di /v1/datasets dan alat MCP list_datasets.

curl
curl "https://refnusa.dev/v1/bpjs-rates?program=JKK"

Kembali ke katalog data.

Perubahan terakhir

Umpan perubahan (Atom)

Data yang sama tersedia lewat API REST dan server MCP.