Refnusa

Tarif paspor dan visa kunjungan

Tarif PNBP paspor biasa 5 dan 10 tahun, paspor elektronik dan visa kunjungan menurut PP 45/2024, Lampiran III (pelayanan keimigrasian), 20 baris.

Penerbit
Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi (PP 45/2024) (Sumber resmi)
Lisensi
peraturan.bpk.go.id menyatakan dokumen hukum di situsnya bersumber dari situs instansi terkait dan tidak mencantumkan lisensi (dicek 14 Oktober 2026). Situs Imigrasi belum diperiksa.
Periode data
17 Desember 2024
Terakhir dicek
12 Oktober 2026, dicek 2 hari lalu
Pembaruan
Saat aturan atau sumber berubah. Diperbarui bila tarif PNBP imigrasi berubah. PP 30/2026 mencabut sebagian PP 45/2024 untuk kategori lain, bukan paspor dan visa kunjungan.
Dasar dan berlaku sejak
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lampiran III (Pelayanan Keimigrasian), 17 Desember 2024
Jumlah baris
20
Status
Segar

Catatan

Hanya paspor dan visa kunjungan; izin tinggal dan layanan imigrasi lain dalam lampiran tidak dimuat. Tidak ada baris visa on arrival.

Bila data belum ada

Tarif di luar paspor dan visa kunjungan tidak ditampilkan.

Contoh data

10 baris pertama dari 20 baris; kolom yang nilainya sama di semua baris ada di tabel "Sumber" pada unduhan.

fee_codecategoryitemunitamount_idrlocation
passport_biasa_nonelektronik_5ypassportPaspor Biasa Nonelektronik, masa berlaku paling lama 5 tahunper permohonan350000Lampiran III huruf A (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) angka 1
passport_biasa_nonelektronik_10ypassportPaspor Biasa Nonelektronik, masa berlaku paling lama 10 tahunper permohonan650000Lampiran III huruf A (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) angka 2
passport_biasa_elektronik_5ypassportPaspor Biasa Elektronik, masa berlaku paling lama 5 tahunper permohonan650000Lampiran III huruf A (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) angka 3
passport_biasa_elektronik_10ypassportPaspor Biasa Elektronik, masa berlaku paling lama 10 tahunper permohonan950000Lampiran III huruf A (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) angka 4
splp_wnipassportSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesiaper permohonan100000Lampiran III huruf A (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) angka 5
splp_asingpassportSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asingper permohonan150000Lampiran III huruf A (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) angka 6
passport_percepatan_hari_samapassportLayanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Samaper permohonan1000000Lampiran III huruf A (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) angka 7
visa_kunjungan_7dvisaVisa Kunjungan paling lama 7 Hariper orang250000Lampiran III huruf B (Visa) angka 1 huruf a
visa_kunjungan_14dvisaVisa Kunjungan paling lama 14 Hariper orang350000Lampiran III huruf B (Visa) angka 1 huruf b
visa_kunjungan_30dvisaVisa Kunjungan paling lama 30 Hariper orang500000Lampiran III huruf B (Visa) angka 1 huruf c

Unduh

BerkasBarisFormat
tarif-paspor-visa20CSV 3,1 KB   JSON 4,1 KB   XLSX 3,6 KB

CSV memakai koma, UTF-8. Buka berkas XLSX bila Excel Anda memakai titik koma sebagai pemisah. Sel yang diawali tanda rumus diberi awalan petik.

Ambil lewat API

Tanpa kunci API. Semua dataset juga terdaftar di /v1/datasets dan alat MCP list_datasets.

curl
curl "https://refnusa.dev/v1/passport-fees?category=passport"

Kembali ke katalog data.

Perubahan terakhir

Umpan perubahan (Atom)

Data yang sama tersedia lewat API REST dan server MCP.