RefnusaData rujukan Indonesia

UMP Nusa Tenggara Barat 1997

Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 1997 adalah Rp108.000 per bulan.

Besaran
Rp108.000 per bulan
Perubahan
Tidak ada tahun pembanding sebelum 1997
Periode
Tahun 1997 (tabel BPS tidak menyebut tanggal berlaku)
Sumber
Tabel BPS 220 "Upah Minimum Regional/Propinsi"
Tautan sumber
Buka dokumen sumber
19972026
UMP Nusa Tenggara Barat, 1997 sampai 2026: terendah Rp108.000, tertinggi Rp2.673.861. Titik merah menandai 1997.

UMP Nusa Tenggara Barat dari tahun ke tahun

TahunBesaran per bulanDibanding tahun sebelumnya
1997Rp108.000-
1998Rp124.000+14,8%
1999Rp145.000+16,9%
2000Rp180.000+24,1%
2001Rp240.000+33,3%
2002Rp320.000+33,3%
2003Rp375.000+17,2%
2004Rp412.500+10%
2005Rp475.000+15,2%
2006Rp550.000+15,8%
2007Rp645.000+17,3%
2008Rp730.000+13,2%
2009Rp832.500+14%
2010Rp890.775+7%
2011Rp950.000+6,6%
2012Rp1.000.000+5,3%
2013Rp1.100.000+10%
2014Rp1.210.000+10%
2015Rp1.330.000+9,9%
2016Rp1.482.950+11,5%
2018Rp1.825.000-
2019Rp2.012.610+10,3%
2020Rp2.183.883+8,5%
2021Rp2.183.883+0%
2022Rp2.207.212+1,1%
2023Rp2.371.407+7,4%
2024Rp2.444.067+3,1%
2025Rp2.602.931+6,5%
2026Rp2.673.861+2,7%

UMK di Nusa Tenggara Barat

UMK 1997 untuk provinsi ini belum tercatat di Refnusa. Daftar UMK yang sudah ada ada di indeks UMK.

Lihat di peta upah minimum

Tahun lain

1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026

Ambil lewat API

Angka yang sama tersedia sebagai JSON, tanpa kunci API.

curl "https://refnusa.dev/v1/wages/ump?year=1997&province_code=52"

Pertanyaan umum

Berapa UMP Nusa Tenggara Barat 1997?

UMP Nusa Tenggara Barat tahun 1997 adalah Rp108.000 per bulan pada tahun 1997, menurut tabel BPS yang tidak menyebut tanggal berlaku.

Dari tahun berapa data UMP Nusa Tenggara Barat tersedia di Refnusa?

Data UMP Nusa Tenggara Barat yang tersedia mulai 1997 sampai 2026; 1997 adalah tahun pertama yang tercatat.

Dari mana angka UMP Nusa Tenggara Barat 1997 ini berasal?

Tabel BPS 220 "Upah Minimum Regional/Propinsi".