RefnusaData rujukan Indonesia

UMP Nusa Tenggara Timur 2005

Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2005 adalah Rp450.000 per bulan, naik Rp50.000 (12,5%) dari Rp400.000 pada 2004.

Besaran
Rp450.000 per bulan
Perubahan
+Rp50.000 (+12,5%) dibanding 2004
Periode
Tahun 2005 (tabel BPS tidak menyebut tanggal berlaku)
Sumber
Tabel BPS 220 "Upah Minimum Regional/Propinsi"
Tautan sumber
Buka dokumen sumber
19972026
UMP Nusa Tenggara Timur, 1997 sampai 2026: terendah Rp106.000, tertinggi Rp2.455.898. Titik merah menandai 2005.

UMP Nusa Tenggara Timur dari tahun ke tahun

TahunBesaran per bulanDibanding tahun sebelumnya
1997Rp106.000-
1998Rp122.500+15,6%
1999Rp143.000+16,7%
2000Rp184.000+28,7%
2001Rp275.000+49,5%
2002Rp330.000+20%
2003Rp350.000+6,1%
2004Rp400.000+14,3%
2005Rp450.000+12,5%
2006Rp550.000+22,2%
2007Rp600.000+9,1%
2008Rp650.000+8,3%
2009Rp725.000+11,5%
2010Rp800.000+10,3%
2011Rp850.000+6,3%
2012Rp925.000+8,8%
2013Rp1.010.000+9,2%
2014Rp1.150.000+13,9%
2015Rp1.250.000+8,7%
2016Rp1.425.000+14%
2018Rp1.660.000-
2019Rp1.795.000+8,1%
2020Rp1.950.000+8,6%
2021Rp1.950.000+0%
2022Rp1.975.000+1,3%
2023Rp2.123.994+7,5%
2024Rp2.186.826+3%
2025Rp2.328.970+6,5%
2026Rp2.455.898+5,4%

UMK di Nusa Tenggara Timur

UMK 2005 untuk provinsi ini belum tercatat di Refnusa. Daftar UMK yang sudah ada ada di indeks UMK.

Lihat di peta upah minimum

Tahun lain

1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026

Ambil lewat API

Angka yang sama tersedia sebagai JSON, tanpa kunci API.

curl "https://refnusa.dev/v1/wages/ump?year=2005&province_code=53"

Pertanyaan umum

Berapa UMP Nusa Tenggara Timur 2005?

UMP Nusa Tenggara Timur tahun 2005 adalah Rp450.000 per bulan pada tahun 2005, menurut tabel BPS yang tidak menyebut tanggal berlaku.

Berapa kenaikan UMP Nusa Tenggara Timur 2005?

Angkanya naik Rp50.000 (12,5%) dari Rp400.000 pada 2004.

Dari mana angka UMP Nusa Tenggara Timur 2005 ini berasal?

Tabel BPS 220 "Upah Minimum Regional/Propinsi".