Refnusa

Tarif PPN, bea meterai dan cukai hasil tembakau

Tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan 11/12 (PMK 131/2024), tarif dan batas bea meterai (UU 10/2020) dan tabel cukai hasil tembakau dalam negeri (PMK 97/2024, Lampiran I).

Penerbit
Kementerian Keuangan; Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden (UU 10/2020) (Sumber resmi)
Lisensi
peraturan.bpk.go.id menyatakan dokumen hukum di situsnya bersumber dari situs instansi terkait dan tidak mencantumkan lisensi (dicek 14 Oktober 2026). Situs Kementerian Keuangan belum diperiksa.
Periode data
1 Januari 2025
Terakhir dicek
12 Oktober 2026, dicek 2 hari lalu
Pembaruan
Saat aturan atau sumber berubah. Diperbarui bila PMK atau undang-undang tarif berubah.
Dasar dan berlaku sejak
3 instruments, named on each row, 1 Januari 2025
Jumlah baris
24
Status
Segar

Catatan

Tidak termasuk cukai tembakau impor, cukai barang lain, PPnBM dan pengecualian bea meterai.

Bila data belum ada

Tarif yang tidak dimuat tidak diperkirakan; permintaan atasnya dijawab tidak ditemukan.

Contoh data

10 baris pertama dari 24 baris.

rate_codecategoryitemunitvalueconditionslocationnotesource_instrumenteffective_datesource_url
ppn_rateppnTarif PPNpercent12Dari harga jual atau nilai imporPasal 2 ayat (2)PMK 131/2024 ditetapkan 31 Desember 2024, berlaku 1 Januari 2025. Pasal 2 ayat (2): "dihitung dengan cara mengalikan ...Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai2025-01-01https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/ad276b82-94bd-4197-b409-af33e2842cd6/2024pmkeuangan131.pdf
ppn_non_mewah_effectiveppnPPN efektif untuk BKP selain barang mewah dan JKP (DPP nilai lain 11/12)percent11DPP berupa nilai lain 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian; 12% x 11/12 = 11%Pasal 3 ayat (2) dan (3)Pasal 3 ayat (2): "dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa n...Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai2025-01-01https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/ad276b82-94bd-4197-b409-af33e2842cd6/2024pmkeuangan131.pdf
bea_meterai_tarifbea_meteraiTarif Bea MeteraiIDR per dokumen10000Tarif tetap untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3Pasal 5Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai2021-01-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/141992/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202020.pdf
bea_meterai_ambang_nilaibea_meteraiAmbang nilai uang dokumen yang dikenai Bea Meterai (penerimaan uang atau pelunasan utang)IDR5000000Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000, yang menyebutkan penerimaan uang ata...Pasal 3 ayat (2) huruf gPasal 6 ayat (1) lets a Peraturan Pemerintah change the threshold; no change was checked. Exemptions are not served.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai2021-01-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/141992/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202020.pdf
cukai_skm_1cukai_hasil_tembakauCukai SKM, golongan IIDR per batang1231Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp2.375Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 1Domestic production only (Lampiran I); the import table (Lampiran II) is not served. Table read from the rendered PDF...Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil...2025-01-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf
cukai_skm_2cukai_hasil_tembakauCukai SKM, golongan IIIDR per batang746Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp1.485Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 1Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil...2025-01-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf
cukai_spm_1cukai_hasil_tembakauCukai SPM, golongan IIDR per batang1336Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp2.495Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 2Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil...2025-01-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf
cukai_spm_2cukai_hasil_tembakauCukai SPM, golongan IIIDR per batang794Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp1.565Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 2Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil...2025-01-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf
cukai_skt_spt_1_di_atas_2170cukai_hasil_tembakauCukai SKT atau SPT, golongan IIDR per batang483Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Lebih dari Rp2.170Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 3Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil...2025-01-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf
cukai_skt_spt_1_1555_2170cukai_hasil_tembakauCukai SKT atau SPT, golongan IIDR per batang378Batasan harga jual eceran per batang atau gram: Paling rendah Rp1.555 sampai dengan Rp2.170Lampiran I, hasil tembakau buatan dalam negeri, urutan 3Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021) tentang Tarif Cukai Hasil...2025-01-01https://peraturan.bpk.go.id/Download/372204/97%20th%202024.pdf

Unduh

BerkasBarisFormat
tarif-ppn-meterai-cukai24CSV 11,6 KB   JSON 12,5 KB   XLSX 5,2 KB

CSV memakai koma, UTF-8. Buka berkas XLSX bila Excel Anda memakai titik koma sebagai pemisah. Sel yang diawali tanda rumus diberi awalan petik.

Ambil lewat API

Tanpa kunci API. Semua dataset juga terdaftar di /v1/datasets dan alat MCP list_datasets.

curl
curl "https://refnusa.dev/v1/tax-rates?category=ppn"

Kembali ke katalog data.

Perubahan terakhir

Umpan perubahan (Atom)

Data yang sama tersedia lewat API REST dan server MCP.