RefnusaData rujukan Indonesia

UMK Kota Denpasar 2026

Upah Minimum Kabupaten/Kota Kota Denpasar tahun 2026 adalah Rp3.499.878,78 per bulan.

Besaran
Rp3.499.878,78 per bulan
Perubahan
Data 2025 tidak tercatat, jadi tidak ada pembanding
Berlaku sejak
1 Januari 2026
Dasar
Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026
Tautan sumber
Buka dokumen sumber
20242026
UMK Kota Denpasar, 2024 sampai 2026: terendah Rp3.096.823, tertinggi Rp3.499.878,78. Titik merah menandai 2026.

UMK Kota Denpasar dari tahun ke tahun

TahunBesaran per bulanDibanding tahun sebelumnya
2024Rp3.096.823-
2026Rp3.499.878,78-

Perbandingan dengan UMP

UMP Bali 2026 adalah Rp3.207.459; UMK Kota Denpasar lebih tinggi Rp292.419,78. Lihat UMP Bali 2026.

Lihat di peta upah minimum

Tahun lain

2024 2026

Ambil lewat API

Angka yang sama tersedia sebagai JSON, tanpa kunci API.

curl "https://refnusa.dev/v1/wages/umk?year=2026&regency_code=51.71"

Pertanyaan umum

Berapa UMK Kota Denpasar 2026?

UMK Kota Denpasar tahun 2026 adalah Rp3.499.878,78 per bulan, berlaku sejak 1 Januari 2026.

Dari tahun berapa data UMK Kota Denpasar tersedia di Refnusa?

Data UMK Kota Denpasar yang tersedia mulai 2024 sampai 2026; data 2025 tidak tercatat, tahun sebelumnya yang ada adalah 2024.

Dari mana angka UMK Kota Denpasar 2026 ini berasal?

Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026.