RefnusaData rujukan Indonesia

UMK Kota Denpasar 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota Kota Denpasar tahun 2024 adalah Rp3.096.823 per bulan.

Besaran
Rp3.096.823 per bulan
Perubahan
Tidak ada tahun pembanding sebelum 2024
Berlaku sejak
1 Januari 2024
Dasar
Keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024, ditetapkan 28 November 2023, Lampiran
Tautan sumber
Buka dokumen sumber
20242026
UMK Kota Denpasar, 2024 sampai 2026: terendah Rp3.096.823, tertinggi Rp3.499.878,78. Titik merah menandai 2024.

UMK Kota Denpasar dari tahun ke tahun

TahunBesaran per bulanDibanding tahun sebelumnya
2024Rp3.096.823-
2026Rp3.499.878,78-

Perbandingan dengan UMP

UMP Bali 2024 adalah Rp2.813.672; UMK Kota Denpasar lebih tinggi Rp283.151. Lihat UMP Bali 2024.

Lihat di peta upah minimum

Tahun lain

2024 2026

Ambil lewat API

Angka yang sama tersedia sebagai JSON, tanpa kunci API.

curl "https://refnusa.dev/v1/wages/umk?year=2024&regency_code=51.71"

Pertanyaan umum

Berapa UMK Kota Denpasar 2024?

UMK Kota Denpasar tahun 2024 adalah Rp3.096.823 per bulan, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dari tahun berapa data UMK Kota Denpasar tersedia di Refnusa?

Data UMK Kota Denpasar yang tersedia mulai 2024 sampai 2026; 2024 adalah tahun pertama yang tercatat.

Dari mana angka UMK Kota Denpasar 2024 ini berasal?

Keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024, ditetapkan 28 November 2023, Lampiran.