RefnusaData rujukan Indonesia

UMP Sulawesi Utara 2018

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2018 adalah Rp2.824.286 per bulan.

Besaran
Rp2.824.286 per bulan
Perubahan
Data 2017 tidak tercatat, jadi tidak ada pembanding
Periode
Tahun 2018 (tabel BPS tidak menyebut tanggal berlaku)
Sumber
Tabel BPS 220 "Upah Minimum Regional/Propinsi"
Tautan sumber
Buka dokumen sumber
19972026
UMP Sulawesi Utara, 1997 sampai 2026: terendah Rp118.000, tertinggi Rp4.002.630. Titik merah menandai 2018.

UMP Sulawesi Utara dari tahun ke tahun

TahunBesaran per bulanDibanding tahun sebelumnya
1997Rp118.000-
1998Rp135.500+14,8%
1999Rp155.000+14,4%
2000Rp186.000+20%
2001Rp372.000+100%
2002Rp438.000+17,7%
2003Rp495.000+13%
2004Rp545.000+10,1%
2005Rp600.000+10,1%
2006Rp713.500+18,9%
2007Rp750.000+5,1%
2008Rp845.000+12,7%
2009Rp929.500+10%
2010Rp1.000.000+7,6%
2011Rp1.050.000+5%
2012Rp1.250.000+19%
2013Rp1.550.000+24%
2014Rp1.900.000+22,6%
2015Rp2.150.000+13,2%
2016Rp2.400.000+11,6%
2018Rp2.824.286-
2019Rp3.051.076+8%
2020Rp3.310.723+8,5%
2021Rp3.310.723+0%
2022Rp3.310.723+0%
2023Rp3.485.000+5,3%
2024Rp3.545.000+1,7%
2025Rp3.775.425+6,5%
2026Rp4.002.630+6%

UMK di Sulawesi Utara

UMK 2018 untuk provinsi ini belum tercatat di Refnusa. Daftar UMK yang sudah ada ada di indeks UMK.

Lihat di peta upah minimum

Tahun lain

1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026

Ambil lewat API

Angka yang sama tersedia sebagai JSON, tanpa kunci API.

curl "https://refnusa.dev/v1/wages/ump?year=2018&province_code=71"

Pertanyaan umum

Berapa UMP Sulawesi Utara 2018?

UMP Sulawesi Utara tahun 2018 adalah Rp2.824.286 per bulan pada tahun 2018, menurut tabel BPS yang tidak menyebut tanggal berlaku.

Dari tahun berapa data UMP Sulawesi Utara tersedia di Refnusa?

Data UMP Sulawesi Utara yang tersedia mulai 1997 sampai 2026; data 2017 tidak tercatat, tahun sebelumnya yang ada adalah 2016.

Dari mana angka UMP Sulawesi Utara 2018 ini berasal?

Tabel BPS 220 "Upah Minimum Regional/Propinsi".