RefnusaData rujukan Indonesia

UMP Sulawesi Utara 2023

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023 adalah Rp3.485.000 per bulan, naik Rp174.277 (5,3%) dari Rp3.310.723 pada 2022.

Besaran
Rp3.485.000 per bulan
Perubahan
+Rp174.277 (+5,3%) dibanding 2022
Periode
Tahun 2023 (tabel BPS tidak menyebut tanggal berlaku)
Sumber
Tabel BPS 2824 "Upah Minimum Provinsi (UMP) per Bulan Menurut Provinsi di Indonesia"
Tautan sumber
Buka dokumen sumber
19972026
UMP Sulawesi Utara, 1997 sampai 2026: terendah Rp118.000, tertinggi Rp4.002.630. Titik merah menandai 2023.

UMP Sulawesi Utara dari tahun ke tahun

TahunBesaran per bulanDibanding tahun sebelumnya
1997Rp118.000-
1998Rp135.500+14,8%
1999Rp155.000+14,4%
2000Rp186.000+20%
2001Rp372.000+100%
2002Rp438.000+17,7%
2003Rp495.000+13%
2004Rp545.000+10,1%
2005Rp600.000+10,1%
2006Rp713.500+18,9%
2007Rp750.000+5,1%
2008Rp845.000+12,7%
2009Rp929.500+10%
2010Rp1.000.000+7,6%
2011Rp1.050.000+5%
2012Rp1.250.000+19%
2013Rp1.550.000+24%
2014Rp1.900.000+22,6%
2015Rp2.150.000+13,2%
2016Rp2.400.000+11,6%
2018Rp2.824.286-
2019Rp3.051.076+8%
2020Rp3.310.723+8,5%
2021Rp3.310.723+0%
2022Rp3.310.723+0%
2023Rp3.485.000+5,3%
2024Rp3.545.000+1,7%
2025Rp3.775.425+6,5%
2026Rp4.002.630+6%

UMK di Sulawesi Utara

UMK 2023 untuk provinsi ini belum tercatat di Refnusa. Daftar UMK yang sudah ada ada di indeks UMK.

Lihat di peta upah minimum

Tahun lain

1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026

Ambil lewat API

Angka yang sama tersedia sebagai JSON, tanpa kunci API.

curl "https://refnusa.dev/v1/wages/ump?year=2023&province_code=71"

Pertanyaan umum

Berapa UMP Sulawesi Utara 2023?

UMP Sulawesi Utara tahun 2023 adalah Rp3.485.000 per bulan pada tahun 2023, menurut tabel BPS yang tidak menyebut tanggal berlaku.

Berapa kenaikan UMP Sulawesi Utara 2023?

Angkanya naik Rp174.277 (5,3%) dari Rp3.310.723 pada 2022.

Dari mana angka UMP Sulawesi Utara 2023 ini berasal?

Tabel BPS 2824 "Upah Minimum Provinsi (UMP) per Bulan Menurut Provinsi di Indonesia".