RefnusaData rujukan Indonesia

UMP Kepulauan Bangka Belitung 2021

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 adalah Rp3.230.024 per bulan, naik Rp0 (0%) dari Rp3.230.024 pada 2020.

Besaran
Rp3.230.024 per bulan
Perubahan
+Rp0 (+0%) dibanding 2020
Periode
Tahun 2021 (tabel BPS tidak menyebut tanggal berlaku)
Sumber
Tabel BPS 2824 "Upah Minimum Provinsi (UMP) per Bulan Menurut Provinsi di Indonesia"
Tautan sumber
Buka dokumen sumber
20002026
UMP Kepulauan Bangka Belitung, 2000 sampai 2026: terendah Rp190.000, tertinggi Rp4.035.000. Titik merah menandai 2021.

UMP Kepulauan Bangka Belitung dari tahun ke tahun

TahunBesaran per bulanDibanding tahun sebelumnya
2000Rp190.000-
2001Rp255.000+34,2%
2002Rp345.000+35,3%
2003Rp379.500+10%
2004Rp447.900+18%
2005Rp560.000+25%
2006Rp640.000+14,3%
2007Rp720.000+12,5%
2008Rp813.000+12,9%
2009Rp850.000+4,6%
2010Rp910.000+7,1%
2011Rp1.024.000+12,5%
2012Rp1.110.000+8,4%
2013Rp1.265.000+14%
2014Rp1.640.000+29,6%
2015Rp2.100.000+28%
2016Rp2.341.500+11,5%
2018Rp2.755.444-
2019Rp2.976.706+8%
2020Rp3.230.024+8,5%
2021Rp3.230.024+0%
2022Rp3.264.884+1,1%
2023Rp3.498.479+7,2%
2024Rp3.640.000+4%
2025Rp3.876.600+6,5%
2026Rp4.035.000+4,1%

UMK di Kepulauan Bangka Belitung

UMK 2021 untuk provinsi ini belum tercatat di Refnusa. Daftar UMK yang sudah ada ada di indeks UMK.

Lihat di peta upah minimum

Tahun lain

2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026

Ambil lewat API

Angka yang sama tersedia sebagai JSON, tanpa kunci API.

curl "https://refnusa.dev/v1/wages/ump?year=2021&province_code=19"

Pertanyaan umum

Berapa UMP Kepulauan Bangka Belitung 2021?

UMP Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 adalah Rp3.230.024 per bulan pada tahun 2021, menurut tabel BPS yang tidak menyebut tanggal berlaku.

Berapa kenaikan UMP Kepulauan Bangka Belitung 2021?

Angkanya naik Rp0 (0%) dari Rp3.230.024 pada 2020.

Dari mana angka UMP Kepulauan Bangka Belitung 2021 ini berasal?

Tabel BPS 2824 "Upah Minimum Provinsi (UMP) per Bulan Menurut Provinsi di Indonesia".